JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sabtu (28/3) pukul 03.00 WIB, anggota Polres Bungo melakukan penggerebekan di Desa Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Alhasil, lima tersangka saat pesta Narkoba dan barang bukti 20 Gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Penggerebekan ini, merupakan laporan dari masyarakat bahwa di TKP banyak peredaran narkoba dan perjudian.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Minggu (29/3).
Lima pelaku itu adalah Dedi Iskandar (34), Riki Putra (22), Izhad (41), Edi Hendri (21), dan Fajrullah (35). Mereka diringkus saat pesta narkoba di Desa Sungai Arang.
Selain sabu 20 Gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 10 buah plastik bekas paket sabu, 1 plastik bening berisi sisa sabu, 1 paket di dalam pipet bening sabu, 77 lembar plastik bening untuk paket sabu, 1 set bong, dan 1 buah timbangan digital.(pds)
